PERBANDINGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 1988 TENTANG RUMAH SUSUN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
Keywords:
Perbandingan , Peraturan pemerintah, Rumah susunAbstract
Perumahan dan permukiman saat ini semakin padat sehingga penyelenggaraan rumah susun menjadi solusi melalui pemanfaatan daya guna tanah yang efektif yang peraturannya diatur oleh pemerintah. Ketentuan pelaksana terkait rumah susun pertama kali Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun dan pertama kali di perbaharui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. Selang waktu perubahan yang mencapai 33 tahun tersebut membuat penulis tertarik untuk membahasn lebih lanjut mengenai perbandingan diantara keduanya. Rumusan masalah dalam penelitian ini ada dua yaitu Bagaimana persamaan antara Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1988 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan rumah susun di indonesia. Bagaimana perbedaan antara Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1988 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan rumah susun di indonesia. Tipe Penelitian yang dipilih menggunakan hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dengan cara penarikan kesimpulan menggunakan pola pikir deduktif. Kesimpulan pada penulisan ini yaitu 1) persamaan hanya dalam hal Pembangunan, Penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan Pengelolaan. Persamaan pengaturan terkait tujuan dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintah dalam wewenang dan tanggungjawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah; 2) perbedaan dalam kedua peraturan tersebut lebih dominan, mulai dari perbedaan jenis dan pemanfaatan ruamh susun hingga pada penerapan sanksi yang sebelumnya memuat kurungan dan denda sedangkan dalam peratruan baru lebih menekankan terkait sanksi administratif.Downloads
Download data is not yet available.