PERTAMBANGAN EMAS YANG DILAKUKAN OLEH PERORANGAN (MATDANI) TANPA IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT DI DESA NANGA BELIMBING, KABUPATEN MELAWI, KALIMANTAN BARAT (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINTANG NOMOR: 293/PID.B/LH/2018/PN/ STG)
Keywords:
Hukum Pertambangan, Izin Pertambangan RakyatAbstract
Pemanfaatan Potensi sumber daya alam tersebut dapat dilakukan setelah memperoleh Izin dari pejabat yg berwenang. Dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Usaha pertambangan dilakukan berdasarkan lzin Usaha Pertambangan (IUP), lzin Pertambangan Rakyat (IPR), atau lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perizinan adalah suatu pemberian legalitas kepada pemohon lzin mengenai usaha atau kegiatan tertentu, namun kenyataannya walaupun sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal tersebut, tetapi para pelaku pertambangan masih banyak yang tidak memiliki lzin. Metode penelitian yuridis, menggunakan data sekunder, dianalisis secara kualitatif, kesimpulan secara logika dedutif. Matdani, seorang petani melakukan kegiatan usaha pertambangan, tidak dilengkapi dengan Izin Pertambangan Rakyat Matdani melakukan aktivitas penambangan emas. Oleh karena itu Pengadilan Negeri dinyatakan Matdani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan penambangan tanpa lzin pertambangan rakyat, Matdani diancam pidana dalam pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009.Downloads
Download data is not yet available.