SOLUSI TERHADAP PERMASALAHAN PELAKSANAAN PERJANJIAN TERKAIT COVID19 YANG DIPENGARUHI UNSUR HUMANIORA
Keywords:
Pandemi COVID-19, Solusi Humaniora COVID19, Force Majeur PerjanjianAbstract
Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak Covid di berbagai aspek kehidupan manusia dengan mengambil studi kasus terhadap perjanjian sewa menyewa. Sewa menyewa ialah suatu persetujuan dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari suatu barang selama waktu tertentu dan dengan menerima pembayaran oleh pihak lainnya. Pemerintah Indonesia melalui Keppres No, 12 Tahun 2020 menetapkan Wabah Virus Covid19 sebagai bencana nasional non alam. Dampak Covid19 terhadap penurunan ekonomi masyarakat yang selanjutnya bisa berakibat manusia tidak dapat memenuhi prestasi dalam pelaksanaan perjanjian/isi perjanjian. Tulisan ini mengkaji apa yang dimaksud dengan force majeur terhadap perjanjian sewa menyewa dan memberikan kebijakan kepada penyewa dengan cara bernegosiasi. Pada saat ini negosiasi tentu sangat diperlukan, memberikan kebijakan tertentu kepada penyewa salah satunya dengan cara memberikan diskon sewa atau kebijakan keringanan dengan bagi hasil antara penyewa dan pemilik.